Sistem Pengaduan Terpadu

Whistleblower's System
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tentang Kami

Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) merupakan saluran pelaporan pelanggaran (Whistleblower's System) yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengaduan yang disampaikan adalah informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur No. 166 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Pengawasan dan Sistem Pengaduan Terpadu.

Syarat

Pastikan laporan Anda memenuhi syarat/kriteria dengan bukti permulaan yang lengkap agar laporan Anda dapat diproses lebih lanjut.
Laporan yang memenuhi syarat perlu melengkapi hal-hal sebagai berikut.

WHAT

APA

Apa perbuatan Pelanggaran yang diketahui.

WHO

SIAPA

Siapa yang bertanggung jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE

DI MANA

Di mana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN

KAPAN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

HOW

BAGAIMANA

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara dan sebagainya).

EVIDENCE

BUKTI

Lengkapi bukti permulaan (data/dokumen/gambar/rekaman) yang mendukung dan jelas.

Identitas anda sebagai whistleblower DIRAHASIAKAN dan DILINDUNGI demi hukum.

Ayo Laporkan !

Telah memiliki bukti permulaan yang lengkap ? Ayo segera Laporkan.

Kontak Kami

Alamat:

Balaikota Blok G Lt. 17-18,
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Jakarta Pusat 10110

Telepon:

(021) 3822263 - 3813523