Tentang Kami
Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) merupakan saluran pelaporan pelanggaran (Whistleblower's System) yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengaduan yang disampaikan adalah informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur No. 166 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Pengawasan dan Sistem Pengaduan Terpadu.
Syarat
Pastikan laporan Anda memenuhi syarat/kriteria dengan bukti permulaan yang lengkap agar laporan Anda dapat diproses lebih lanjut.
Laporan yang memenuhi syarat perlu melengkapi hal-hal sebagai berikut.
WHAT
APAApa perbuatan Pelanggaran yang diketahui.
WHO
SIAPASiapa yang bertanggung jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE
DI MANADi mana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN
KAPANKapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW
BAGAIMANABagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara dan sebagainya).
EVIDENCE
BUKTILengkapi bukti permulaan (data/dokumen/gambar/rekaman) yang mendukung dan jelas.
Identitas anda sebagai whistleblower DIRAHASIAKAN
dan DILINDUNGI
demi hukum.
Ayo Laporkan !
Telah memiliki bukti permulaan yang lengkap ? Ayo segera Laporkan.
Kontak Kami
Alamat:
Balaikota Blok G Lt. 17-18,
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Jakarta Pusat 10110
Email:
inspektorat@jakarta.go.id
Telepon:
(021) 3822263 - 3813523